KEPALANGMERAHAN
A. Gerakan Kepalangmerahan
24 juni 1859 di kota Solferino,
Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia bertempur melawan pasukan Austria.
Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada di
sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III.
Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk
merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh
penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk
setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong
mereka. Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan
kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Un
Souvenir de Solferino (Kenangan dari Solferino)", yang
menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua
gagasan:
1. Membentuk
organisasi kemanusiaan internasional yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada
masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
2. Mengadakan
perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang
serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa
bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut.
Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para
tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang
Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).Dalam
perkembangannya, kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara
maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian
medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang
disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah. Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa
pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri
beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konversi perbaikan kondisi prajurit yang
cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan
dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga
dikenal sebagai Konvensi Palang Merah. Konversi I, II, III dan IV tahun 1949
atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah
satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan
internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
A. Tokoh
Palang Merah
1. Jean
Henry Dunant (8 Mei 1828 – 30 Oktober 1910)
3. Gustave
Movnier
4. Dr.
Theodore Maunoir
5. Dr.
Louis Appia
6. Florence
Nightingale
·
Lahir : Arnostad- Inggris 12 Mei 1820
·
Julukan yang di berikan : “The Lady With
The Lamp” (Putri yang membawa lampu)
·
Penghargaan :
Ø Tahun
1883 “The Roval Red Cross”
Ø Tahun
1907 “Order Of Merf”
·
Mendirikan Sekolah : 1888 “Nightingale
found”
·
Meninggal : Inggris, 3 Agustus 1910
B. Organisasi-Organisasi
Kemanusiaan
a.
ICRC (International Committee of the Red
Cross)
· Tahun
berdiri : 1863
· Markas
: Genewa (Swiss)
· Mandat
:
Ø Memelihara
dan menyebarluaskan Prinsip Dasar.
Ø Memberikan
pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
Ø Melaksanakan
tugas yang dibebankan oleh Konversi-konversi Jenewa.
Ø Setiap
saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusian.
Ø Menjamin
bekerjanya kantor pusat pelacakan (The Central Tracing Agency) yang di tetapkan
dalam Konversi Jenewa.
Ø Membantu
melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
Ø Menyebarluaskan
pengertian diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata.
Ø Mejalankan
mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
ICRC
mempunyai slogan yaitu “Inter Arma Caritas” (latin)= Bantuan diantara
pertikaian atau “Amid Confict Charity” (Inggris).
b.
IFRC (International Ferderation Of Red Cross
and Red Crescent Societies)
·
Tahun berdiri : 1919
·
Pemrakarsa : Henry Davidson (Warga
negara Amerika)
·
Markas : Genewa (Swiss)
·
Mandat : Fungsi dan Tugas Federasi
Ø Sebagai
badan penghubung koordinator dan pendidik diantara perhimpinan-perhimpunan
nasional dan memberikan bantuan yang mungkin
dibutuhkan mereka.
Ø Memberikan
bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan para korban bencana.
Ø Membantu perhimpunan
nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk
pengaturannya.
Ø Membantu perhimpunan
nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari GerakanPalang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Ø Membantu komite
internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan
Internasional dan bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI
danPrinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional
Ø Menjadi wakil resmi
dari anggota perhimpunan nasional di kawasan internasional, antara
lainmengambil keputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam
musyawarah dan menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta melindungi
kepentingannya.
Ø Menjalankan mandat
yang dipercayakan padanya oleh Konferensi internasional. Slogan : yaitu “Per
Humanitatem Ad Pacem” (latin)= perdamaian melalui kemanusiaan “Trough Humanity
To Peace” (Inggris).
a.
Perhimpunan Nasional
· Markas : Perhimpunan Nasional Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah
176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
· Tahun Berdiri : 1864
· Mandat : kegiatan perhimpunan nasional beragam
seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial,
pelatihan P3K, dan pelayanan transfusi darah.
· Persyaratan
pendirian:
*mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang
sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
A.
Sejarah
Kepalangmerahan
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah
organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan
Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan,
kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat
ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI
Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.Palang Merah Indonesia
tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang
Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi
mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk
keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya
sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Pemerintah
Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang. Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932.
Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan
membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas
terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang
Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat.
Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba
untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu
mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua
kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945
saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I)
agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar
sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu
Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan
terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah
kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut
hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI. Peran PMI adalah membantu pemerintah
di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI
berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan
kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang
menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap
kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup
masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan
bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di
masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada
isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan
manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya
serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari
Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999. Dalam konferensi tersebut
Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI
adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama
tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan
Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan,
Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.
TRI Bakti PMR
1.
Meningkatkan ketrampilan hidup sehat
2.
Berkarya dan berbakti di Masyarakat
3.
Mempererat persahabatan nasional dan
internasional
Mars PMI
Syair : Djemalul AS
Lagu :
Iskandar
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom pancasila
Gerak juangnya keseluruh dunia
Mendarmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Dipersada bunda pertiwi
Untuk umat manusia diseluruh dunia
PMI mengantarkan jasa
B.
7 Prinsip Dasar
Kepalangmerahan
1.
KEMANUSIAAN
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka
dalam peperangan tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta megatasi
penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun. Tujuannya untuk melindungi
jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap seluruh manusia.
2.
KESAMAAN
Gerakan
memberikan bantuan kepada seseorang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka
bedasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik.
3.
KENETRALAN
Gerakan tidak memihak atau melibatkan
diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.
4.
KEMANDIRIAN
Gerakan bersifat mandiri, setiap
Perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang
kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara
masing-masing.
5.
KESUKARELAAN
Gerakan memberi bantuan atas dasar
sukarela tidak memiliki unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6.
KESATUAN
Gerakan bersifat terbuka dan
melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara yang bersangkutan.
7.
KESEMESTAAN
Gerakan bersifat semesta (diseluruh
dunia), setiap perhimpunan nasional mempunyai status sederajat serta memiliki
hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
C.
The Law OF Humaniter
a. Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan
dengan alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian
bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak lagi terlibat dalam
pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan
Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk
Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) istilah lain
“Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law Of Armed
Conflict)
a) Konvensi-konvensi
Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law terdiri dari berbagai aturan yang berlaku
pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau
sudah tidak lagi ikut
serta dalam permusuhan, antara lain:
1.
Kombatan yang terluka atau
sakit
2.
Tawanan perang
3.
Orang sipil
4.
Personal dinas medis dan
dinas keagamaan
Ø Konversi Genewa 1949
1.
Konvensi Jenewa Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota
Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864.
2.
Konvensi Jenewa Kedua,
mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan
Karam di Laut, 1906.
3.
Konversi Jenewa Ketiga,
mengenai Perlakuan Tawanan perang, 1929.
4.
Konversi Jenewa Keempat,
mengenai Perlindungan orang sipil di Masa perang, 1949.
Ø
Protokol Tambahan Konversi
Genewa 1977
1.
Protokol I (1977),
mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.
2.
Protokol II (1977),
mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional.
3.
Protokol III (2005),
mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan.
*)Konversi Geneva dan Protokol
Tambahan memiliki 600 pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar