Minggu, 14 Mei 2017

Materi Kepalangmerahan

KEPALANGMERAHAN

A. Gerakan Kepalangmerahan
24 juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia bertempur melawan pasukan Austria. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka. Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul  "Un Souvenir de Solferino (Kenangan dari Solferino)", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan:
1.      Membentuk organisasi kemanusiaan internasional yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
2.      Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).Dalam perkembangannya, kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konversi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah. Konversi I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.



A.      Tokoh Palang Merah
1.    Jean Henry Dunant (8 Mei 1828 – 30 Oktober 1910)

2.    Henry Dufour
3.    Gustave Movnier
4.    Dr. Theodore Maunoir
5.    Dr. Louis Appia





6.    Florence Nightingale

·           Lahir : Arnostad- Inggris 12 Mei 1820
·           Julukan yang di berikan : “The Lady With The Lamp” (Putri yang membawa lampu)
·           Penghargaan :
Ø  Tahun 1883 “The Roval Red Cross”
Ø  Tahun 1907 “Order Of Merf”
·           Mendirikan Sekolah : 1888 “Nightingale found”
·           Meninggal : Inggris, 3 Agustus 1910

B.       Organisasi-Organisasi Kemanusiaan
a.         ICRC (International Committee of the Red Cross)
·      Tahun berdiri        : 1863
·      Markas                 : Genewa (Swiss)
·      Mandat     :
Ø  Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar.
Ø  Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
Ø  Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konversi-konversi Jenewa.
Ø  Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusian.
Ø  Menjamin bekerjanya kantor pusat pelacakan (The Central Tracing Agency) yang di tetapkan dalam Konversi Jenewa.
Ø  Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
Ø  Menyebarluaskan pengertian diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata.
Ø  Mejalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
ICRC mempunyai slogan yaitu “Inter Arma Caritas” (latin)= Bantuan diantara pertikaian atau “Amid Confict Charity” (Inggris).

b.        IFRC (International Ferderation Of Red Cross and Red Crescent Societies)

·           Tahun berdiri : 1919
·           Pemrakarsa : Henry Davidson (Warga negara Amerika)
·           Markas : Genewa (Swiss)
·           Mandat : Fungsi dan Tugas Federasi
Ø  Sebagai badan penghubung koordinator dan pendidik diantara perhimpinan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin  dibutuhkan mereka.
Ø  Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan para korban bencana.
Ø  Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
Ø  Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari GerakanPalang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Ø  Membantu komite internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI danPrinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional
Ø  Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan internasional, antara lainmengambil keputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
Ø  Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh Konferensi internasional. Slogan : yaitu “Per Humanitatem Ad Pacem” (latin)= perdamaian melalui kemanusiaan “Trough Humanity To Peace” (Inggris).
a.         Perhimpunan Nasional




·      Markas               : Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap  negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
·      Tahun Berdiri     : 1864
·      Mandat  : kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K, dan pelayanan transfusi darah.
·      Persyaratan pendirian:
*mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

A.      Sejarah Kepalangmerahan

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang. Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI. Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999. Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.
TRI Bakti PMR
1.      Meningkatkan ketrampilan hidup sehat
2.      Berkarya dan berbakti di Masyarakat
3.      Mempererat persahabatan nasional dan internasional
Mars PMI

Syair : Djemalul AS
Lagu :  Iskandar

Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom pancasila
Gerak juangnya keseluruh dunia
Mendarmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Dipersada bunda pertiwi
Untuk umat manusia diseluruh dunia
PMI mengantarkan jasa

B.       7 Prinsip Dasar Kepalangmerahan

1.   KEMANUSIAAN
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam peperangan tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta megatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun. Tujuannya untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap seluruh manusia.
2.   KESAMAAN
Gerakan memberikan bantuan kepada seseorang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka bedasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik.

3.   KENETRALAN
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.
4.   KEMANDIRIAN
Gerakan bersifat mandiri, setiap Perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
5.   KESUKARELAAN
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tidak memiliki unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6.   KESATUAN
Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara yang bersangkutan.
7.   KESEMESTAAN
Gerakan bersifat semesta (diseluruh dunia), setiap perhimpunan nasional mempunyai status sederajat serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.

C.       The Law OF Humaniter
a.       Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan dengan alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) istilah lain “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law Of Armed Conflict)
a)      Konvensi-konvensi Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law  terdiri dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi  ikut serta dalam permusuhan, antara lain:
1.      Kombatan yang terluka atau sakit
2.      Tawanan perang
3.      Orang sipil
4.      Personal dinas medis dan dinas keagamaan

Ø  Konversi Genewa  1949
1.      Konvensi Jenewa Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864.
2.      Konvensi Jenewa Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906.
3.      Konversi Jenewa Ketiga, mengenai Perlakuan Tawanan perang, 1929.
4.      Konversi Jenewa Keempat, mengenai Perlindungan orang sipil di Masa perang, 1949.
Ø  Protokol Tambahan Konversi Genewa 1977
1.      Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.
2.       Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional.
3.      Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan.
            *)Konversi Geneva dan Protokol Tambahan memiliki 600  pasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar